Betapa bahagianya hati ini. Dapat info dari teman, cara pembuatan SIM online.
Nah, disini akan di jelaskan tata cara bagaimana proses pembuatan SIM online secara bertahap. Untuk lebih jelasnya mari kita simak panduan pembuatan SIM
User Manual Registrasi Online SIM
Pemohon - Web Registrasi Online
1. Melakukan Registrasi Online SIM Baru
- Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi Online sebagai berikut:
- Pendaftaran SIM Online
- Informasi Pendaftaran
- Kirim Ulang Email Konfirmasi
- Petunjuk Penggunaan
- Akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Alamat Email
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
- Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi.
- Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Kewarganegaraan
- NIK
- Nama
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Golongan Darah
- Alamat
- Provinsi
- Agama
- Tingga
- Pendidikan
- Pekerjaan
- Berkacamata
- Cacat Fisik
- Telepon
- Asal Negara
- Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
- Nomor Passport
- Nomor Kitab/Kitas
- Tanggal Terbit Passport
- Tanggal Terbit Kitab/Kitas
- Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
- Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Hubungan
- Nama
- Alamat
- Telepon
- Nama Ibu Kandung
- Sekolah Mengemudi
- Isi data keadaan darurat dengan benar. Hubungan menandakan hubungan pemohon dengan orang yang dihubungi jika terjadi keadaan darurat. Dapat dipilih antara Orang tua, Saudara, Anak, atau Suami/Istri. Jika semua isian telah diisi, klik tombol Lanjut
- Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
- NIK/No KTP
- Nama
- Alamat
- Alamat Email
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
- Biaya PNBP
- Tanggal Kedatangan
- Kode Verifikasi
- Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan.
- Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.
- Akan muncul tampilan sukses registrasi.
- Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
- Apabila pemohon melakukan permohonan SIM baru menggunakan NIK dan Golongan SIM yang telah ada di sistem Sim Online (NIK tersebut telah memiliki SIM), registrasi tersebut akan ditolak dan sistem akan menampilkan informasi jika pemohon telah memiliki SIM tidak dapat membuat SIM baru dengan NIK yang sama.
2. Melakukan Registrasi Online SIM Perpanjangan
- Buka halaman https://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi online sebagai berikut:
- Pendaftaran SIM Online
- Informasi Pendaftaran
- Kirim Ulang Email Konfirmasi
- Petunjuk Penggunaan
- Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
- Akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Nomor SIM
- Alamat Email
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masa kadaluarsanya belum habis. Untuk SIM yang sudah kadaluarsa, silakan melakukan pembuatan SIM baru langsung di satpas (bukan melalui Registrasi Online).
- Isi Data Permohonan (SIM Perpanjangan) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.
- Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi. Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Kewarganegaraan
- NIK
- Nama
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Golongan Darah
- Alamat
- Provinsi
- Agama
- Tinggal
- Pendidikan
- Pekerjaan
- Berkacamata
- Cacat Fisik
- Telepon
- Asal Negara
- Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
- Nomor Passport
- Nomor Kitab/Kitas
- Tanggal Terbit Passport
- Tanggal Terbit Kitab/Kitas
- Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
- Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Hubungan
- Nama
- Alamat
- Telepon
- Nama Ibu Kandung
- Sekolah Mengemudi
- Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
- NIK/No KTP
- Nama
- Alamat
- Alamat Email
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
- Biaya PNBP
- Tanggal Kedatangan
- Kode Verifikasi
- Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan.
- Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.
- Akan muncul tampilan sukses registrasi.
- Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
- Setelah mendapatkan bukt Registrasi Online, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI dimanapun
- Apabila SIM yang diinput tidak ditemukan di Sistem Sim Online, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas
- Apabila SIM yang sudah lewat masa kadaluarsanya, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM Baru
3. Kirim Ulang Email Bukti Registrasi
- Membuka halaman https://sim.korlantas.polri.go.id
- Memilih menu kirim ulang bukti registrasi
- Isi email yang telah digunakan untuk Registrasi Online. Kemudian klik tombol Kirim
- Akan tampil data registrasi pemohon beserta informasi bahwa bukti registrasi telah dikirimkan kembali ke email pemohon.
Frequent Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan:
SIM saya masih belum kadaluarsa, tetapi saat melakukan registrasi perpanjangan SIM melalui web Registrasi Online SIM, saya mendapat pesan error SIM telah kadaluarsa?
Jawaban:
Kemungkinan hal ini terjadi karena ada data yang tidak termigrasi dari Sistem Lama ke Sistem Online. Pemohon tidak dapat melakukan registrasi melalui Web Registrasi Online. Silakan langsung datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM
Pertanyaan:
SIM saya ada dan belum kadaluarsa, tetapi saat melakukan registrasi perpanjangan SIM melalui web Registrasi Online SIM, saya mendapat pesan error SIM tidak ditemukan?
Jawaban:
Kemungkinan hal ini terjadi karena ada data yang tidak termigrasi dari Sistem Lama ke Sistem Online. Sistem akan menunjukkan pesan bahwa pemohon tidak dapat melakukan registrasi melalui Web Registrasi Online. Silakan langsung
datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM seperti ditunjukkan pada gambar dibawah ini.
Pertanyaan:
Saya telah melakukan Pendaftaran SIM Online tetapi belum mendapatkan email bukti Registrasi.
Jawaban:
Silakan cek di folder Junk. Jika memang tidak ada, dapat menggunakan fitur kirim ulang bukti Registrasi, kemudian masukkan email yang telah digunakan untuk melakukan registrasi
Sumber : https://sim.korlantas.polri.go.id
Demikian tahap cara pembuatan SIM online. Jika ingin panduannya silahkan download disini SIM.
Silahkan SHARE !, semoga bermanfaat. Terimakasih.
1 komentar: